4 Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Undang-Undang Berlaku
November 15, 2024
Menghadapi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah situasi yang tidak diinginkan oleh karyawan maupun perusahaan. Namun, ketika hal ini terjadi, karyawan berhak mendapatkan uang pesangon sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Namun, apakah Anda tahu cara menghitung uang pesangon dengan benar?
Tidak sedikit orang yang kebingungan mengenai hal ini, padahal memahami cara perhitungan pesangon sangat penting, baik bagi karyawan maupun pengusaha. Jika salah dalam menghitung, bisa menimbulkan masalah hukum atau ketidakpuasan dari kedua belah pihak.
Oleh karena itu, dalam artikel ini, kita akan membahas cara menghitung uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak ada lagi kebingungan.
Apa Itu Uang Pesangon?
Uang pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan ketika hubungan kerja berakhir, baik karena PHK, pensiun, atau alasan lainnya yang diatur oleh undang-undang.
Pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas masa kerja yang telah dilakukan oleh karyawan, dan besarnya bergantung pada lamanya masa kerja serta alasan pemutusan hubungan kerja.
Selain uang pesangon, terdapat beberapa komponen lain yang mungkin didapatkan karyawan, seperti uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH). Semua perhitungan ini ditetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, sehingga penting bagi perusahaan untuk memahami dan mengikuti aturan yang berlaku.
Undang-Undang yang Mengatur Perhitungan Pesangon
Untuk mengetahui cara menghitung uang pesangon, kita perlu merujuk kepada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam pemberian pesangon. Di Indonesia, regulasi yang mengatur pesangon diatur dalam beberapa undang-undang berikut:
1. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (1)
Dalam pasal 156 ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon, dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
2. UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 150
Pasal ini menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam undang-undang ini meliputi pemutusan hubungan kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, maupun usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
3. PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) dan (2)
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), disebutkan bahwa jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.
Berikut ini adalah cara menghitung pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (2). Ketentuan pemberian pesangon adalah sebagai berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih namun kurang dari 2 tahun berhak mendapatkan 2 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 2 tahun atau lebih namun kurang dari 3 tahun berhak mendapatkan 3 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 4 tahun berhak mendapatkan 4 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 4 tahun atau lebih namun kurang dari 5 tahun berhak mendapatkan 5 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun berhak mendapatkan 6 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 7 tahun berhak mendapatkan 7 bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja 7 tahun atau lebih namun kurang dari 8 tahun berhak mendapatkan 8 bulan gaji.Karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih berhak mendapatkan 9 bulan gaji.
Jika karyawan yang telah bekerja lebih dari 9 tahun, misalnya 12 tahun atau lebih, akan tetap dihitung sama, yaitu berhak mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan gaji
Cara Menghitung Uang Pesangon
Source: Freepik
Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung uang pesangon yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku:
1. Perhitungan Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut rumus perhitungannya:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 kali gaji bulanan
- Masa kerja 1-2 tahun: 2 kali gaji bulanan
- Masa kerja 2-3 tahun: 3 kali gaji bulanan, dan seterusnya sesuai ketentuan.
2. Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Penghargaan masa kerja ini diberikan kepada karyawan yang masa kerjanya lebih dari 3 tahun. Rumusnya:
- Masa kerja 3-6 tahun: 2 kali gaji bulanan
- Masa kerja 6-9 tahun: 3 kali gaji bulanan, dan seterusnya.
3. Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)
Karyawan juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, seperti:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya transportasi kembali ke daerah asal (jika ada)
- Kompensasi perumahan.
4. Uang Pisah
Uang pisah adalah kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang mengundurkan diri atas kehendaknya sendiri, bukan karena PHK. Uang pisah ini biasanya bersifat opsional, tergantung pada kebijakan perusahaan.
Contoh Cara Menghitung Pesangon PHK
Untuk lebih memahami cara perhitungan pesangon, mari kita simulasikan sebuah kasus.
Misalnya, seorang karyawan telah bekerja selama 5 tahun dan gaji terakhirnya sebesar Rp 7.000.000 per bulan. Berdasarkan aturan, karyawan tersebut berhak atas:
- Uang Pesangon: 5 kali gaji (5 x Rp 7.000.000 = Rp 35.000.000)
- Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 kali gaji (2 x Rp 7.000.000 = Rp 14.000.000)
- Uang Penggantian Hak (misalnya, sisa cuti): Rp 5.000.000
Total uang pesangon yang harus diterima karyawan adalah Rp 35.000.000 + Rp 14.000.000 + Rp 5.000.000 = Rp 54.000.000.
Faktor yang Dapat Mengurangi Dana Pesangon Karyawan Karena PHK
Meskipun karyawan berhak mendapatkan uang pesangon, terdapat beberapa faktor yang bisa mengurangi jumlah pesangon yang diterima, seperti:
- Pengunduran diri atas kemauan sendiri.
- Pelanggaran berat oleh karyawan.
- Karyawan terbukti melakukan tindak pidana.
- Karyawan masih dalam masa percobaan (masa kerja kurang dari 1 tahun).
- Perusahaan dalam kondisi pailit atau bangkrut.
Memahami cara menghitung uang pesangon sangat penting bagi karyawan dan pengusaha agar tidak terjadi kesalahpahaman dan pelanggaran hukum. Pesangon tidak hanya menjadi hak karyawan yang diatur oleh undang-undang, tetapi juga bentuk penghargaan atas kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan.
Dengan memahami peraturan yang berlaku dan melakukan perhitungan dengan tepat, perusahaan dapat memberikan pesangon sesuai ketentuan dan menjaga hubungan profesional yang baik dengan karyawan.
Sebagai solusi untuk menjaga hubungan bisnis yang lebih sehat dan produktif, Pluxee hadir dengan produk Pluxee Gift, voucher hadiah yang dapat membantu perusahaan menjaga hubungan baik dengan karyawan, mitra, atau pelanggan. Dengan Pluxee Gift, Anda bisa memberikan apresiasi dalam bentuk voucher yang dapat digunakan di lebih dari 800 merchants dan 30.000 outlets di seluruh Indonesia.
Jadi, jangan menunda lagi. Hubungi Pluxee hari ini dan dapatkan Pluxee Gift untuk meningkatkan loyalitas dan kebahagiaan karyawan Anda!