Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
November 15, 2024
Cara menghitung upah lembur yang benar sesuai dengan peraturan pemerintah menjadi hal yang sangat penting untuk dipahami, baik oleh karyawan maupun pemberi kerja. Salah hitung atau salah pengertian bisa mengakibatkan ketidakpuasan karyawan dan bahkan konflik hukum yang tidak diinginkan.
Maka dari itu, penting bagi setiap perusahaan untuk memahami dengan jelas bagaimana aturan mengenai upah lembur diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Jika Anda termasuk yang belum memahaminya, jangan khawatir.
Sebab, kami telah mengupas tuntas cara menghitung upah lembur secara lengkap sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru, serta memberikan contoh perhitungan yang mudah dipahami.
Mari kita mulai pembahasannya dengan memahami komponen apa saja yang memengaruhi perhitungan upah lembur karyawan.
Komponen Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Sebelum masuk ke cara menghitung upah lembur, penting untuk memahami komponen-komponen utama yang memengaruhi jumlah upah lembur karyawan. Berikut adalah beberapa komponen yang perlu diperhatikan:
1. Gaji Pokok
Gaji pokok adalah jumlah uang yang diterima karyawan setiap bulan sebagai kompensasi atas pekerjaan utama yang mereka lakukan. Gaji pokok ini menjadi dasar dalam perhitungan upah lembur. Pada umumnya, upah lembur dihitung berdasarkan persentase dari gaji pokok karyawan yang dibayarkan per jam.
2. Tunjangan
Tunjangan juga merupakan bagian dari komponen perhitungan upah lembur. Tunjangan ini bisa meliputi tunjangan tetap seperti tunjangan makan, transportasi, atau tunjangan perumahan yang dibayarkan secara rutin setiap bulan. Tunjangan tetap ini ikut diperhitungkan dalam upah lembur, namun tunjangan tidak tetap seperti bonus tidak dihitung.
3. Potongan
Selain gaji pokok dan tunjangan, potongan-potongan yang diterima karyawan juga berpengaruh terhadap jumlah upah lembur. Potongan ini bisa berupa iuran BPJS, pinjaman perusahaan, atau pajak yang dibebankan kepada karyawan. Namun, potongan ini biasanya tidak langsung memengaruhi perhitungan dasar upah lembur, melainkan dihitung setelah total gaji ditetapkan.
Cara Menghitung Upah Lembur Sesuai Peraturan Depnaker Terbaru
Berdasarkan peraturan yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Depnaker), upah lembur dihitung berdasarkan waktu lembur dan jenis hari (hari kerja biasa atau hari libur). Berikut adalah rumus perhitungan upah lembur yang sesuai dengan Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 Ayat 1:
Rumus Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja
Pada hari kerja biasa, upah lembur dihitung berdasarkan jumlah jam lembur yang dikerjakan karyawan setelah jam kerja normal berakhir. Jam kerja normal di Indonesia adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. Jika karyawan bekerja lebih dari 8 jam, maka waktu yang lebih tersebut dianggap sebagai lembur dan berhak atas upah lembur.
Berikut adalah rumus perhitungan upah lembur pada hari kerja:
- Untuk jam pertama lembur: 1,5 kali upah per jam.
- Untuk jam lembur berikutnya: 2 kali upah per jam.
Cara menghitung upah per jam adalah:
- Upah per jam = (1/173) x Gaji Pokok + Tunjangan Tetap
Rumus Perhitungan Upah Lembur di Hari Libur
Pada hari libur, perhitungan upah lembur sedikit berbeda karena tidak ada batasan jam kerja normal. Seluruh jam kerja pada hari libur dianggap sebagai lembur. Berikut adalah rumusnya:
- 7 jam pertama: 2 kali upah per jam.
- Jam ke-8: 3 kali upah per jam.
- Jam ke-9 dan seterusnya: 4 kali upah per jam.
Dengan demikian, perusahaan harus lebih memperhatikan perhitungan ini agar hak karyawan tetap terpenuhi secara adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh Perhitungan Upah Lembur Karyawan
Sebagai contoh, mari kita lihat bagaimana cara menghitung upah lembur untuk seorang karyawan dengan gaji pokok Rp5.000.000 per bulan dan tunjangan tetap Rp1.000.000.
Langkah 1: Hitung Upah Per Jam
Upah per jam = (1/173) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000) = Rp34.682,66
Langkah 2: Hitung Lembur pada Hari Kerja
Jika karyawan bekerja lembur 3 jam pada hari kerja, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama lembur: 1,5 x Rp34.682,66 = Rp52.024
- Jam ke-2 dan ke-3: 2 x Rp34.682,66 = Rp69.365,32 per jam
Total upah lembur untuk 3 jam adalah:
- Rp52.024 + (2 x Rp69.365,32) = Rp190.754,64
Langkah 3: Hitung Lembur pada Hari Libur
Jika karyawan bekerja 9 jam pada hari libur, perhitungannya adalah:
- 7 jam pertama: 2 x Rp34.682,66 = Rp69.365,32 per jam
- Jam ke-8: 3 x Rp34.682,66 = Rp104.048 per jam
- Jam ke-9: 4 x Rp34.682,66 = Rp138.730,64 per jam
Total upah lembur untuk 9 jam adalah:
- (7 x Rp69.365,32) + Rp104.048 + Rp138.730,64 = Rp735.810,88
Tips Perusahaan dalam Memenuhi Hak Karyawan Terkait Jam Kerja
Agar karyawan merasa dihargai dan produktivitas tetap terjaga, berikut beberapa tips yang dapat diterapkan perusahaan terkait jam kerja dan perhitungan upah lembur:
1. Memperjelas Aturan Jam Kerja bagi Karyawan
Perusahaan harus memastikan bahwa aturan jam kerja dan lembur sudah jelas dan transparan. Informasi ini sebaiknya tertuang dalam kontrak kerja dan peraturan perusahaan sehingga karyawan memahami kapan dan bagaimana mereka berhak atas upah lembur.
2. Menyederhanakan Proses Pengajuan Lembur bagi Karyawan
Proses pengajuan lembur harus dibuat sederhana dan mudah diakses oleh karyawan. Hal ini dapat mencegah kebingungan serta meningkatkan transparansi antara manajemen dan karyawan.
Menghitung upah lembur karyawan sesuai dengan peraturan pemerintah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan terhadap kerja keras karyawan. Cara menghitung upah lembur yang benar harus mengikuti komponen-komponen seperti gaji pokok, tunjangan, dan menggunakan rumus yang tepat untuk hari kerja maupun hari libur.
Setelah memahami betapa pentingnya menjaga hubungan yang sehat dan produktif antara perusahaan dan karyawan melalui perhitungan upah lembur yang tepat, ada solusi lain yang dapat membantu Anda memperkuat hubungan bisnis secara keseluruhan, yaitu memberikan voucher hadiah seperti Pluxee Gift.
Pluxee Gift adalah jawaban bagi perusahaan yang ingin memberikan apresiasi lebih kepada mitra kerja, karyawan, atau pelanggan. Dengan Pluxee Gift, Anda dapat memberikan hadiah yang fleksibel dan bisa digunakan di lebih dari 800 merchants dan 30.000 outlets yang tersebar di seluruh Indonesia.
Pluxee Gift memudahkan Anda dalam memberikan apresiasi tanpa batasan, baik dalam bentuk voucher yang dapat digunakan di restoran, toko, atau pusat perbelanjaan. Dengan ini, Anda tidak hanya memberikan hadiah, tetapi juga membangun hubungan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Jadi, tunggu apa lagi? Hubungi Pluxee hari ini dan dapatkan Pluxee Gift sekarang juga untuk memberikan solusi terbaik bagi hubungan bisnis Anda.