
Gaji ke-13: Apa Itu dan Bagaimana Cara Perhitungannya?
Februari 25, 2025
Gaji ke-13 merupakan salah satu hal yang paling dinantikan oleh para aparatur negara. Bagi banyak orang, gaji ini menjadi bentuk apresiasi yang sangat berarti, terutama menjelang hari raya atau akhir tahun.
Namun, apa itu gaji ke-13 dan bagaimana cara menghitungnya? Untuk mengetahuinya, simak sampai tuntas artikel di bawah ini!
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional. Secara sederhana, ini merupakan tambahan pendapatan yang diberikan di luar gaji bulanan yang biasa diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan kelompok penerima lainnya.
Pemberian gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang tahun ajaran baru untuk membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan, terutama bagi mereka yang memiliki anak sekolah. Hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah agar kesejahteraan pegawai tetap terjaga.
Baca Juga: 11 Jenis Tunjangan Karyawan yang Harus Dipenuhi
Aturan Gaji ke-13
Gaji ke-13 untuk PNS dan aparatur negara lainnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam aturan ini, dijelaskan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, meliputi:
- PNS dan CPNS
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
- TNI dan Polri
- Wakil menteri dan staf khusus
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Hakim ad hoc
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN di LNS (Lembaga Non-Struktural)
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU (Badan Layanan Umum)
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik dan PTN (Perguruan Tinggi Negeri)
- Aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
Jadi, gaji ke-13 tidak hanya untuk PNS aktif, tapi juga untuk pensiunan dan penerima tunjangan. Aturan ini dibuat untuk memastikan semua pihak yang berkontribusi dalam pembangunan nasional mendapatkan apresiasi yang setara.
Baca Juga: 5 Contoh Slip Gaji Karyawan serta Cara Membuatnya
Bagaimana Cara Menghitung Gaji ke-13?
Besaran gaji ke-13 yang diterima setiap pegawai tidak selalu sama karena dipengaruhi oleh beberapa komponen, yaitu:
- Gaji pokok sesuai dengan golongan (Ia hingga IVd)
- Tunjangan keluarga (Suami/istri: 5% dari gaji pokok dan Anak: 2% dari gaji pokok)
- Tunjangan pangan (Rp35.000 hingga Rp60.000 ribu per hari)
- Tunjangan jabatan (khusus untuk PNS dengan eselon tertentu)
- Tunjangan kinerja (besarannya berbeda sesuai kebijakan instansi)
Contoh Perhitungan Gaji ke-13
Misalkan seorang PNS memiliki rincian gaji sebagai berikut:
Gaji pokok: Rp4.500.000
Tunjangan keluarga: Rp500.000Tunjangan jabatan: Rp1.000.000Tunjangan kinerja: Rp2.000.000
Maka gaji ke-13 yang diterima adalah:Rp4.500.000 + Rp500.000 + Rp1.000.000 + Rp2.000.000 = Rp8.000.000
Sebagai perbandingan, seorang pegawai dengan gaji pokok Rp3.500.000 tanpa tunjangan jabatan, tetapi memiliki tunjangan keluarga Rp400.000 dan tunjangan kinerja Rp1.500.000, maka total gaji ke-13 yang didapatkan adalah:Rp3.500.000 + Rp400.000 + Rp1.500.000 = Rp5.400.000
Kapan Gaji ke-13 2025 Cair?
Gaji ke-13 2025 diperkirakan akan cair sebelum bulan Ramadan tiba. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, yang menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk memberikan gaji ke-13.
Meskipun sempat muncul kekhawatiran akibat adanya upaya efisiensi anggaran yang tercantum dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tidak akan dihapus atau ditunda.
Baca Juga: 4 Cara Menghitung Uang Pesangon Sesuai Undang-Undang
Keuntungan Gaji ke-13
Gaji ke-13 memiliki banyak keuntungan, baik bagi penerima maupun bagi pemerintah. Berikut beberapa keuntungannya:
1. Meningkatkan Kesejahteraan
Gaji ke-13 membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pensiunan, terutama menjelang hari raya atau akhir tahun. Dengan adanya tambahan penghasilan ini, pegawai dapat memenuhi kebutuhan pokok, membayar cicilan, serta mengalokasikan dana untuk kebutuhan keluarga tanpa harus mengorbankan anggaran bulanan.
2. Bentuk Apresiasi
Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah atas kontribusi dan pengabdian para pegawai. Pemerintah menyadari bahwa aparatur negara memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan nasional. Dengan memberikan gaji ke-13, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai.
3. Stimulus Ekonomi
Dengan adanya gaji ke-13, perputaran uang di masyarakat meningkat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pegawai yang menerima gaji ke-13 cenderung menggunakannya untuk konsumsi, baik itu berbelanja kebutuhan sehari-hari, membayar jasa, atau bahkan investasi. Hal ini membantu menggerakkan sektor usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
4. Mengurangi Beban Finansial
Gaji ke-13 dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan, seperti membeli kebutuhan hari raya. Dengan adanya gaji ini, pegawai memiliki fleksibilitas keuangan yang lebih baik, sehingga dapat menghindari utang atau pinjaman yang tidak perlu. Hal ini sangat membantu terutama bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan.
Itulah penjelasan mengenai gaji ke-13. Secara garis besar, gaji ke-13 adalah salah satu bentuk apresiasi yang diberikan pemerintah. Gaji ini diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 dan mencakup berbagai golongan penerima. Cara menghitung gaji ke-13 cukup sederhana, dengan memperhatikan komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Dengan adanya gaji ke-13, kesejahteraan pegawai dan pensiunan meningkat, sekaligus memberikan dampak positif bagi perekonomian. Jadi, gaji ke-13 bukan hanya sekadar bonus, tapi juga bentuk penghargaan yang sangat berarti.
Berikan Hadiah ke Karyawan dengan Pluxee Gift
Selain memberikan gaji ke-13, perusahaan juga bisa menunjukkan apresiasi kepada karyawan dengan memberikan Pluxee Gift. Hadiah ini merupakan voucher kertas yang dapat digunakan di berbagai toko offline di seluruh Indonesia. Dengan lebih dari 700 merchant dan 25.000 outlet, karyawan dapat memilih sendiri barang atau layanan yang mereka butuhkan.
Dengan memberikan Pluxee Gift, perusahaan tidak hanya memastikan karyawan merasa dihargai, tetapi juga meningkatkan kepuasan kerja mereka. Jadi, jangan ragu untuk memberikan apresiasi lebih kepada karyawan Anda. Hubungi Pluxee sekarang untuk informasi lebih lanjut!