gaji ke 13 adalah

Mengenal Gaji ke-14: Tunjangan Tahunan yang Diberikan kepada Karyawan

Februari 25, 2025

Menjelang Hari Raya Idulfitri, kebutuhan finansial masyarakat cenderung meningkat. Untuk membantu para pegawai negeri dan aparat negara dalam menghadapi lonjakan kebutuhan ini, pemerintah memberikan insentif berupa gaji ke-14.

Lalu, apa sebenarnya gaji ke-14, berapa besarannya, dan kapan pencairannya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini untuk mengetahuinya!

Apa Itu Gaji ke-14?

Gaji ke-14 adalah insentif tahunan yang diberikan oleh pemerintah kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara. Insentif ini juga dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri untuk membantu para pegawai dalam menghadapi lonjakan kebutuhan menjelang perayaan.

Keputusan tentang pemberian gaji ke-14 ini pertama kali ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2016. Sejak diberlakukan, gaji ke-14 telah menjadi salah satu tunjangan tahunan yang dinantikan oleh para pegawai negeri.

Baca Juga: Komponen THR yang Perlu Diketahui oleh Karyawan

Besaran Gaji ke-14

Berbeda dengan gaji ke-13, yang biasanya mencakup berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga, gaji ke-14 hanya mencakup gaji pokok saja. Dengan kata lain, jumlah yang diterima dalam gaji ke-14 tidak sebesar gaji ke-13.Sebagai contoh, jika seorang pegawai memiliki gaji pokok sebesar Rp5.000.000, maka gaji ke-14 yang diterimanya juga sebesar Rp5.000.000. Tidak ada tambahan tunjangan lain yang disertakan dalam pembayaran ini. Hal ini bertujuan agar tunjangan ini lebih fokus sebagai bantuan menjelang Hari Raya Idulfitri, bukan sebagai pengganti penuh dari gaji reguler.

Baca Juga: Tunjangan Hari Raya untuk Karyawan Kontrak

Kapan Gaji ke-14 2025 Cair?

Pemerintah biasanya mencairkan gaji ke-14 atau THR sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Untuk tahun 2025, Hari Raya Idulfitri diperkirakan jatuh pada 30 Maret 2025. Dengan demikian, pencairan gaji ke-14 kemungkinan besar akan dimulai pada 20 Maret 2025.Namun, tanggal pasti pencairan gaji ke-14 masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Pemerintah biasanya akan mengumumkan kebijakan pencairan ini melalui Kementerian Keuangan atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi beberapa minggu sebelum Idulfitri.

Keuntungan Gaji ke-14

Gaji ke-14 memiliki beberapa keuntungan yang bisa dirasakan oleh para penerimanya, seperti:

1. Membantu Persiapan Hari Raya  

Menjelang Idulfitri, kebutuhan masyarakat meningkat drastis, baik untuk kebutuhan pangan, pakaian baru, maupun biaya perjalanan mudik. Dengan adanya gaji ke-14, pegawai negeri memiliki tambahan dana yang dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tersebut tanpa harus mengorbankan pengeluaran rutin lainnya.

2. Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Dengan adanya tambahan dana sebelum hari raya, pegawai negeri dapat meningkatkan konsumsi mereka, yang pada akhirnya juga membantu perputaran ekonomi di berbagai sektor. Permintaan yang tinggi terhadap barang dan jasa menjelang Lebaran berdampak positif pada perekonomian, khususnya bagi pelaku usaha di sektor ritel dan jasa.

3. Mengurangi Tekanan Finansial

Tanpa gaji ke-14, banyak pegawai mungkin harus menggunakan gaji bulanan mereka untuk memenuhi kebutuhan hari raya. Hal ini bisa menyebabkan kesulitan dalam mengatur keuangan untuk bulan berikutnya. Dengan adanya gaji ke-14, beban finansial para pegawai menjadi lebih ringan, sehingga mereka bisa menikmati perayaan Idulfitri dengan lebih tenang dan nyaman.

Baca Juga: 11 Jenis Tunjangan Karyawan yang Harus Dipenuhi

4. Sebagai Bentuk Apresiasi Pemerintah

Pemerintah memberikan gaji ke-14 sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan pegawai negeri dan aparat negara. Ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kesejahteraan karyawan di sektor publik, serta sebagai bentuk dukungan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya dengan lebih baik.

5. Meningkatkan Semangat Kerja dan Loyalitas

Dengan adanya insentif seperti gaji ke-14, pegawai negeri merasa lebih dihargai oleh pemerintah. Hal ini dapat meningkatkan semangat kerja serta loyalitas mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai gaji ke-14. Sebagai kesimpulan, gaji ke-14 adalah tunjangan tahunan yang diberikan kepada pegawai negeri dan aparat negara dalam bentuk THR. Besarannya setara dengan gaji pokok tanpa tambahan tunjangan lainnya. Biasanya, pencairannya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Meskipun hanya setara dengan gaji pokok, gaji ke-14 tetap menjadi salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah kepada pegawai negeri. Dengan adanya gaji ke-14, pegawai dapat lebih leluasa dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya tanpa harus mengorbankan kebutuhan bulanannya.

Berikan Hadiah ke Karyawan dengan Pluxee Gift

Selain memberikan gaji ke-14, ada cara lain untuk meningkatkan semangat dan loyalitas karyawan, yaitu dengan memberikan apresiasi tambahan dalam bentuk hadiah. Salah satu solusi terbaik untuk ini yaitu Pluxee Gift.

Pluxee Gift merupakan voucher kertas yang dapat digunakan di berbagai toko offline di seluruh Indonesia. Dengan memberikan voucher ini, perusahaan menunjukkan penghargaan kepada karyawan secara lebih personal dan fleksibel.

Daripada memberikan hadiah dalam bentuk barang yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan karyawan, Pluxee Gift  memberikan kebebasan bagi mereka untuk memilih sendiri apa yang mereka inginkan di lebih dari 700 merchant dan 25.000 outlet yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jadi, selain memberikan gaji ke-14 sebagai bentuk dukungan, perusahaan juga dapat berperan dalam memberikan apresiasi lebih kepada karyawan mereka dengan Pluxee Gift. Segera hubungi Pluxee dan berikan apresiasi terbaik kepada karyawan Anda!