JHT (Jaminan Hari Tua): Pengertian, Manfaat, Cara Mendaftarkan, dan Cara Mencairkannya
Juli 6, 2023
Sudahkah perusahaan Anda menyediakan program Jaminan Hari Tua (JHT) kepada karyawan? JHT adalah salah satu program dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang disediakan oleh perusahaan untuk menjamin kesejahteraan karyawan. Walaupun bertujuan untuk menjamin kesejahteraan karyawan pada masa tua nanti, perusahaan bisa membantu memfasilitasi karyawannya agar mereka bisa mencapai kebebasan finansial ketika tidak lagi bekerja.
JHT bisa menjadi salah satu kompensasi yang menarik untuk ditawarkan, di samping program BPJS wajib seperti Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Sebelum mempertimbangkan untuk mengadakan program ini, mari kita simak penjelasan lengkap tentang JHT melalui bacaan artikel ini.
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program yang ditawarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan jaminan keuangan kepada peserta yang telah memasuki masa pensiun. Dalam program JHT, peserta akan mendapatkan manfaat berupa tunjangan hari tua yang diberikan secara berkala setelah mencapai syarat-syarat tertentu.
Peserta yang bisa mengikuti program JHT meliputi pekerja formal, pekerja sektor informal, dan juga pekerja mandiri seperti wiraswasta. Pekerja formal yang wajib terdaftar dalam program JHT adalah karyawan perusahaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pekerja sektor informal dan wiraswasta dapat mengikuti program JHT secara sukarela dengan membayar kontribusi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan mengenai program JHT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Apa Saja Manfaat JHT?
Walaupun belum dirasakan ketika karyawan sedang aktif bekerja di perusahaan Anda, program JHT menawarkan manfaat bagi karyawan pada masa pensiun nanti. Apa saja manfaat dari penyelenggaraan program JHT?
1. Keamanan Finansial pada Masa Pensiun
JHT memberikan jaminan keamanan finansial bagi karyawan setelah memasuki masa pensiun. Dana yang terkumpul melalui program JHT bisa menjadi sumber pendapatan tambahan yang stabil dan membantu memenuhi kebutuhan hidup karyawan saat tidak lagi aktif bekerja.
2. Perlindungan dari Risiko Ekonomi
Kehidupan setelah pensiun sering kali dihadapkan pada risiko ekonomi yang tidak terduga, seperti kenaikan biaya hidup dan masalah kesehatan. Melalui JHT, karyawan akan mendapatkan perlindungan finansial yang dapat membantu menghadapi risiko-risiko tersebut tanpa harus khawatir tentang keuangan pribadi.
3. Dana Pensiun yang Teratur
JHT memberikan kepastian terhadap dana pensiun yang teratur. Dana yang terkumpul akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan kata lain, JHT akan memberikan kestabilan dan prediktabilitas dalam mengatur keuangan karyawan pada masa pensiun.
4. Warisan untuk Ahli Waris
Terakhir, JHT juga memberikan manfaat bagi ahli waris karyawan. Apabila karyawan meninggal dunia sebelum masa pensiun, dana JHT yang telah terkumpul bisa menjadi warisan yang dapat membantu ahli waris menjalani kehidupan setelah berpulang. Perusahaan bisa lebih ringan dalam membayarkan uang pesangon kepada keluarga karyawan yang ditinggalkan nanti.
Bagaimana Cara Mendaftarkan JHT?
Sebelum mendaftarkan JHT, Anda harus mengetahui dua golongan pekerja dalam BPJS. Golongan pertama adalah Penerima Upah (PU), yang berarti karyawan yang dipekerjakan di perusahaan atau bisnis. Perlu diingat bahwa karyawan yang dimaksud adalah karyawan tetap. Sedangkan golongan kedua adalah Bukan Penerima Upah (BPU) yang mencakup karyawan paruh waktu, wiraswasta, pekerja lepas, dan profesi lainnya.
Untuk mendaftarkan JHT, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
1. Mempersiapkan Persyaratan
Pertama, Anda perlu mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam mendaftarkan JHT. JHT adalah bagian dari program BPJS Ketenagakerjaan, jadi persyaratan yang dibutuhkan hampir sama. Untuk golongan PU, Anda membutuhkan:
- Formulir pendaftaran perusahaan sebagai pemberi kerja
- Formulir pendaftaran atau perubahan data karyawan
- Formulir laporan rincian iuran karyawan
- NPWP Perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sedangkan untuk BPU, dokumen yang dibutuhkan hanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan alamat email.
2. Mendaftarkan JHT untuk Penerima Upah
Kini, Anda bisa mendaftarkan JHT secara online melalui website BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih praktis. Apabila memilih cara online, Anda cukup mengisi Data Pemberi Kerja atau Badan Usaha dan data tenaga kerja yang ingin didaftarkan. Setelah mendapatkan kode iuran melalui email, Anda perlu melakukan pembayaran JHT. Setelah kartu digital terbit, Anda bisa mengirimkannya melalui email kepada karyawan.
3. Mendaftarkan JHT untuk Bukan Penerima Upah
Untuk pendaftaran JHT bagi BPU, Anda juga bisa mengakses melalui website BPJS Ketenagakerjaan. Namun, proses yang dilakukan cukup panjang karena Anda perlu membuat akun BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan verifikasi dengan kode OTP. Setelah melakukan verifikasi, Anda bisa mengisi data mengenai informasi pekerjaan. Anda tetap perlu melakukan pembayaran iuran JHT setelah mendapatkan kode melalui email.
Bagaimana Cara Mencairkan JHT?
Proses pencairan JHT tidak perlu menunggu usia pensiun. Karyawan bisa melakukan klaim pencairan JHT apabila mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau berhenti kerja dalam keadaan cacat total yang tidak bisa dipulihkan. Selain itu, JHT juga bisa dicairkan kalau karyawan hendak meninggalkan Indonesia secara permanen, baik untuk kewarganegaraan Indonesia maupun asing.
Sebelum mencairkan JHT, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Setiap kondisi pencairan JHT memiliki persyaratan dokumen dan cara klaim yang berbeda, jadi pastikan Anda mengeceknya di website BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi lebih lanjut. Contohnya, klaim pencairan JHT secara online hanya berlaku untuk karyawan yang terkena PHK, mengundurkan diri, atau mencapai usia pensiun. Sedangkan pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan oleh pekerja dalam kondisi apa pun.
Sudahkah Anda memahami tentang JHT setelah membaca artikel ini? Intinya, JHT adalah program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk mempersiapkan hari tua karyawannya. Iuran pembayaran JHT merupakan potongan dari upah masing-masing karyawan sehingga mengurangi gaji yang diterima setiap bulannya. Namun, jangan khawatir! Anda bisa menjaga kepuasan karyawan terhadap kompensasi yang diberikan dengan menggunakan Pluxee eVoucher!
Voucher belanja elektronik ini bisa digunakan di lebih dari 540 merchants dan 25.600 outlets yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga karyawan bisa menggunakannya sesuai kebutuhan mereka. Tunggu apa lagi? Hubungi kami segera untuk mendapatkan voucher belanja elektronik dari Pluxee!