Memahami Peraturan Pesangon Karyawan Kontrak, dan Perhitungannya
Januari 5, 2024
Sebagai pemilik bisnis, Anda tentu sudah mengetahui jika karyawan yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan uang pesangon. Tetapi tahukah Anda tentang pesangon karyawan kontrak? Mungkin Anda akan bertanya-tanya apakah tempat kerja harus membayarkan pesangon karyawan kontrak sama seperti karyawan tetap?
Untuk mengetahui jawabannya, Pluxee telah merangkum secara lengkap seputar pengertian, tujuan, hingga peraturan dan perhitungan dalam pembayaran pesangon karyawan kontrak di sebuah perusahaan. Mari kita simak bersama ulasan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu Pesangon?
Ketika karyawan ingin mengakhiri masa kerjanya atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perusahaan memberikan kompensasi dalam bentuk uang dan inilah yang disebut dengan pesangon. Uang pesangon ini tidak hanya melibatkan upah, tetapi juga sebagai penghargaan atas masa bakti dan prestasi karyawan selama bekerja di perusahaan.
Biasanya, pesangon disepakati bersama antara karyawan dengan perusahaan, diwakili oleh manajer atau divisi Sumber Daya Manusia dan dituangkan dalam suatu perjanjian. Dalam perjanjian tersebut juga tertulis persyaratan yang harus dipenuhi agar mereka dapat memperoleh kompensasi.
Paket uang pesangon mencakup berbagai manfaat yang bersifat jangka panjang, seperti bantuan penempatan karyawan di instansi lain, dengan tujuan agar karyawan tersebut bisa mendapatkan posisi baru, dan asuransi kesehatan.
Beberapa tenaga kerja yang mengundurkan diri ataupun dipecat juga mungkin dapat menerima uang pesangon ini, tergantung dari kebijakan masing-masing perusahaan. Uang pesangon ini dapat menjadi wujud intensi, baik dari pihak perusahaan yang memberi pekerjaan dan bisa menjadi penyangga hidup sementara bagi karyawannya.
Apa Saja Tujuan Pemberian Uang Pesangon?
Adapun terdapat lima tujuan utama dalam pemberian uang pesangon kepada karyawan adalah sebagai berikut:
1. Mengganti Penghasilan yang Hilang
Salah satu tujuan utama pemberian uang pesangon adalah untuk menggantikan pendapatan yang hilang akibat pemutusan hubungan kerja. Pemberian uang pesangon memungkinkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka selama mencari pekerjaan baru. Besaran uang pesangon biasanya ditentukan berdasarkan masa kerja, jabatan, dan beberapa faktor lain yang ditetapkan oleh undang-undang ketenagakerjaan.
2. Mengurangi Dampak Finansial
PHK tidak terduga dapat memberikan dampak finansial yang signifikan bagi pekerja. Uang pesangon bertujuan untuk membantu mengurangi dampak tersebut dan memberikan pekerja waktu dan sumber daya yang diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan situasi baru. Hal ini dapat mencakup pembayaran utang, kebutuhan sehari-hari, dan biaya hidup lainnya.
3. Menjamin Keadilan
Pemberian uang pesangon juga bertujuan untuk menjamin keadilan dalam pemutusan hubungan kerja. Jika seorang pekerja di-PHK secara tidak adil, uang pesangon dapat memberikan kompensasi yang wajar atas pelanggaran hak-hak mereka. Hal ini dapat membantu menjaga keseimbangan antara hak pekerja dan kewajiban perusahaan.
4. Memberikan Waktu Transisi
Setelah mengalami PHK, pekerja membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dan mencari pekerjaan baru. Uang pesangon memberikan jaminan keuangan dalam periode transisi ini. Pekerja dapat menggunakan uang tersebut untuk mendukung diri sendiri dan keluarga mereka saat mencari pekerjaan baru, mengikuti pelatihan, atau mempersiapkan usaha sendiri.
5. Mendorong Perubahan Perusahaan
Pemberian uang pesangon juga dapat mendorong perubahan yang positif dalam dunia kerja. Pemberian kompensasi yang adil kepada pekerja yang di-PHK memungkinkan perusahaan untuk mempertimbangkan konsekuensi sosial dan ekonomi dari keputusan mereka. Hal ini dapat mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan PHK dan mencari solusi alternatif seperti restrukturisasi atau relokasi.
Bagaimana Peraturan Pesangon Karyawan Kontrak?
Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak hanya berhak menerima gaji terakhir sebagai kompensasi saat masa kerja berakhir. Namun sekarang, mereka juga berhak mendapatkan uang kompensasi. Uang kompensasi tersebut dapat diberikan kepada karyawan atau pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan. Pemberian uang kompensasi akan dilakukan saat PKWT berakhir.
Untuk lebih jelasnya, aturan hak karyawan mengenai pesangon karyawan kontrak telah ditulis dalam Pasal 15 No.35 Tahun 2021. Adapun beberapa poin dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
- Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi atau ganti rugi kepada karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Pemberian uang kompensasi tersebut dilakukan pada saat masa PKWT berakhir
- Uang kompensasi atau ganti rugi diberikan bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- Jika Perjanjian Waktu Kerja tertentu diperpanjang, maka uang kompensasi diberikan saat selesainya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kemudian, uang kompensasi berikutnya diberikan setelah perpanjangan PKWT selesai.
- Pemberian uang kompensasi tidak dapat berlaku untuk tenaga kerja asing yang dipekerjakan berdasarkan PKWT.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pesangon karyawan kontrak yang dimaksud adalah uang kompensasi atau ganti rugi.
Bagaimana Cara Perhitungan Pesangon Karyawan Kontrak?
Untuk menghitung jumlah pesangon karyawan kontrak, perusahaan harus memperhatikan pasal 61A UU Ketenagakerjaan mengenai besaran uang kompensasi yang diperoleh oleh karyawan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
1. PKWT 12 Bulan Terus-menerus
Untuk karyawan PKWT selama 12 bulan secara terus-menerus, akan diberikan pesangon sebesar 1 bulan upah.
2. PKWT 1 hingga 12 Bulan
Untuk karyawan yang memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari dua belas bulan, akan mendapatkan penghitungan proporsional berdasarkan masa kerja yang dibagi dengan dua belas, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
3. PKWT Lebih dari 12 Bulan
Untuk karyawan yang memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama lebih dari dua belas bulan, akan mendapatkan penghitungan proporsional berdasarkan masa kerja yang dibagi dengan dua belas, kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Adapun jumlah pesangon karyawan kontrak yang di-PHK telah di dalam Pasal 16 ayat (1) UU Cipta Kerja berdasarkan skema berikut:
Masa Kerja | Besaran Uang Kompensasi |
PKWT 12 bulan terus menerus | Satu kali upah per bulan |
PKWT selama 1 -12 bulan | (durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah |
PKWT lebih dari 12 bulan | (durasi masa kerja/12) x 1 bulan upah |
Dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Jika perusahaan tidak menggunakan kedua komponen tersebut dalam upah, maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi akan menggunakan upah tanpa tunjangan. Namun, jika upah di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan yang tidak tetap, maka dasar perhitungan uang kompensasi akan menggunakan upah pokok. Dengan demikian, jumlah pesangon untuk karyawan kontrak dapat dihitung dengan menggunakan rumus-rumus yang telah disebutkan di atas.
Memahami pesangon karyawan kontrak adalah bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Karyawan yang bekerja dengan kontrak memiliki hak untuk menerima kompensasi yang layak saat kontrak berakhir. Pemilik bisnis yang peduli terhadap karyawan akan memastikan bahwa mereka diperlakukan dengan adil dan mendapatkan pesangon yang sesuai. Selain itu, karyawan yang merasa dihargai dan diperlakukan dengan adil akan menyebarkan pengalaman positif mereka, yang pada gilirannya dapat membantu merekrut bakat baru dan mempertahankan karyawan yang berkinerja baik.
Oleh karena itu, pesangon ini harus menjadi salah satu perhatian utama Anda untuk pengelolaan SDM yang lebih baik. Tidak hanya itu, selama karyawan tersebut masih bekerja di perusahaan, Anda juga harus memperhatikan tingkat apresiasi yang sudah diberikan untuk menghargai kinerja karyawan. Salah satu caranya adalah dengan memberikan reward untuk karyawan berupa voucher belanja seperti Pluxee Gift.
Voucher belanja ini bisa digunakan di lebih dari 680 merchants dan 23.900 outlets yang tersebar di Indonesia. Karyawan Anda tentu tertarik menerimanya karena mereka dapat menggunakan Pluxee Gift ini untuk membeli kebutuhan pekerjaannya atau barang-barang lainnya yang diinginkan. Hubungi kami segera untuk mendapatkan voucher belanja unggulan dari Pluxee.