pajak natura

Mengenal Pajak Natura, Dasar Hukum, dan Contohnya

Juni 27, 2023

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan pajak natura sejak tahun 2022. Pajak natura adalah pajak yang dibebankan kepada fasilitas atau barang yang disediakan oleh karyawan dalam perusahaan.

Sebagai pemberi kerja atau manajer Human Resources (HR) di perusahaan, Anda perlu mengetahui kebijakan pajak natura dan cara penghitungannya. Simak pembahasan lengkap tentang pajak natura dalam artikel ini.

Pengertian Pajak Natura dan Manfaatnya

pajak natura

©pexels

Mari kita pahami terlebih dahulu apa itu natura sebelum membahas tentang pajak natura. Natura adalah barang atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan untuk menunjang pekerjaannya. Fasilitas ini juga dikenal dengan istilah fringe benefit, yaitu kompensasi yang diberikan dalam bentuk non-uang. Jadi, pajak natura merupakan jenis pajak yang dikenakan terhadap barang atau fasilitas tersebut.

Pajak natura merupakan salah satu opsi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Ada manfaat pengenaan pajak natura bagi perusahaan, yaitu:

  1. Menyeimbangkan ketimpangan tarif PPh Wajib Pajak dan badan usaha. Artinya, perbedaan tarif PPh yang bisa menyebabkan perencanaan pajak yang tidak diinginkan bisa diminimalkan.
  2. Mengoptimalkan penerimaan PPh Wajib Pajak pribadi. Pasalnya, pajak natura juga dibebankan kepada karyawan yang memiliki penghasilan tinggi atau pemilik modal yang memperoleh fasilitas lebih besar dibandingkan karyawan lainnya.
  3. Memenuhi prinsip simetri dalam sistem pajak.

Dasar Hukum Pajak Natura

Pajak natura ditetapkan sebagai bagian dari Pajak Penghasilan (PPh) sejak tahun 2022. Pemerintah menetapkan pajak natura untuk mengatur perusahaan yang kerap menghindari pajak dengan memberikan fasilitas atau barang kepada karyawan. Artinya, natura yang diberikan sebelum tahun 2022 tidak dikenakan pajak.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa natura tidak termasuk sebagai objek penghasilan (non-taxable income). Selain itu, perusahaan juga tidak bisa mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura. Biaya ini dikenal sebagai non-deductible expense.

Kini, aturan tersebut diubah dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pasal 4 Ayat 1 huruf A peraturan tersebut menyatakan bahwa “Penggantian atau imbalan terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh, termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.”

Berdasarkan aturan terbaru, objek pajak penghasilan saat ini tidak terbatas pada pendapatan atau gaji yang diterima oleh karyawan. Fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan alias natura atau kenikmatan juga termasuk dalam objek pajak penghasilan.

Contoh Objek yang Termasuk dan Tidak Termasuk dalam Pajak Natura

Tidak semua fasilitas yang diberikan oleh perusahaan merupakan objek pajak natura. Anda perlu mengetahui golongan objek yang termasuk maupun tidak termasuk dalam pajak natura. Lihat penjelasan di bawah ini.

1. Objek Termasuk Pajak Natura

Aturan pelaksana UU PPh, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 menyatakan bahwa objek pajak natura meliputi barang atau fasilitas dengan kriteria tertentu. Berikut adalah kriteria fasilitas yang termasuk dalam pajak natura:

  • Memiliki nilai tertentu sesuai yang ditetapkan.
  • Diberikan di luar daerah tertentu atau lokasi usaha pemberi kerja yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Daerah tertentu yang dimaksud adalah daerah yang memiliki potensi ekonomi yang layak dikembangkan, tetapi terbatas dalam hal infrastruktur ekonomi serta sulit dijangkau oleh transportasi umum darat, laut, atau udara.
  • Mempertimbangkan jenis dan/atau nilai penggantian atau imbalan yang diberikan.
  • Mempertimbangkan kriteria penerima atau jenis imbalan yang diberikan.

2. Objek Tidak Termasuk Pajak Natura

Sedangkan barang atau fasilitas yang tidak termasuk dalam kategori objek pajak natura adalah:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan minuman untuk seluruh pegawai.
  2. Natura yang terkait dengan penugasan di daerah tertentu (merujuk pada poin sebelumnya).
  3. Natura yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas, contohnya seragam.
  4. Natura yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.
  6. Natura bukanlah penghasilan atau gaji, sehingga imbalan yang diterima oleh karyawan tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Fasilitas yang diberikan kepada karyawan tidak dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto milik perusahaan.

Mekanisme Penghitungan Pajak Natura

Pada dasarnya, penghitungan pajak natura dilakukan mengikuti prinsip dasar pemajakan yang berlaku. Ketika menghitungnya, Anda harus memasukkan dahulu daftar fasilitas atau barang yang diberikan kepada karyawan ke dalam penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).

Penghasilan bruto ini kemudian dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk mendapatkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu, PKP dikalikan dengan tarif pajak progresif sesuai dengan Peraturan Perpajakan terbaru dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Dalam UU PPh, jumlah penghasilan kena pajak yang dikenakan tarif progresif terendah, yaitu 5%, adalah sebesar Rp60.000.000 per tahun.

Perlu diketahui bahwa nilai fasilitas yang dimasukkan dalam penghasilan bruto tidak hanya sebanding dengan nilai barang yang diterima. Anda juga perlu menghitung biaya penyusutan barang tersebut. Jenis dan batasan nilai tertentu dari natura yang diberikan diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketika menghitung pemotongan pajak natura, sesuaikan dengan prinsip dasar pemajakannya, yaitu:

  • Apabila suatu penghasilan bisa dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, pengeluaran penghasilan tersebut bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (taxable-deductible).
  • Apabila suatu penghasilan tidak bisa dikenakan PPh bagi pihak yang menerima, pengeluaran penghasilan tersebut tidak bisa dibebankan sebagai biaya oleh pihak yang mengeluarkan (nontaxable-nondeductible).

Kesimpulannya, pajak natura adalah pajak yang dibebankan kepada fasilitas atau barang pemberian perusahaan untuk digunakan karyawan. Anda perlu mengetahui objek pajak yang termasuk dalam natura maupun tidak agar bisa memberikan kompensasi yang tepat untuk karyawan.

Salah satu objek yang tidak termasuk pajak natura adalah makanan dan minuman yang diberikan kepada karyawan. Anda bisa menyediakan fasilitas tersebut dalam bentuk voucher belanja Pluxee Gift. Voucher belanja ini bisa digunakan di lebih dari 680 merchants dan 23.900 outlets, termasuk merchants di bidang food and beverages sehingga penggunaan uang makan jadi lebih tepat sasaran. Hubungi kami untuk mendapatkan voucher belanja unggulan dari Pluxee!