Pengertian PPh, Jenis, dan Cara Menghitungnya
Juli 4, 2023
Pajak Penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPh adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh warga negara yang telah berpenghasilan. Baik Wajib Pajak Pribadi maupun Badan Usaha, keduanya sama-sama memiliki kewajiban tersebut. Namun, sebagai pemilik usaha, Anda bertanggung jawab dalam mengurus pemotongan PPh dari upah yang dibayarkan kepada karyawan.
Perlu dipahami bahwa ada berbagai jenis PPh yang wajib dibayarkan sesuai status Wajib Pajak. Setiap jenis PPh juga mempunyai skema penghitungan yang berbeda. Contohnya, skema penghitungan PPh Wajib Pajak Pribadi jelas berbeda dengan PPh Badan Usaha. Ingin mengetahui lebih lanjut tentang PPh? Simak penjelasannya sampai selesai!
Apa Itu PPh?
Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu maupun badan usaha. PPh merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting dan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia. PPh dipungut dari berbagai jenis penghasilan yang diterima oleh wajib pajak, seperti gaji, upah, honorarium, dividen, bunga, royalti, dan penghasilan lainnya.
PPh memiliki beberapa tujuan. Pertama, PPh bertujuan memperoleh pendapatan negara guna membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Selain itu, penetapan PPh juga bertujuan untuk mencapai keadilan dalam pembagian beban pajak serta mengatur dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang PPh sangat penting agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat.
Apa Saja Jenis-jenis PPh?
PPh terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sumber penghasilan dan pihak yang dikenai pajak. Berikut adalah beberapa jenis PPh yang umum dikenal:
1. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 merupakan jenis PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Pribadi, seperti karyawan atau pegawai. Tarif PPh Pasal 21 berbeda-beda tergantung pada besaran penghasilan. Tarif PPh Pasal 21 berkisar antara 5% hingga 30%. Pada umumnya, pajak ini dipotong langsung oleh pihak perusahaan dari gaji atau upah yang diterima oleh karyawan.
2. PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 dikenakan atas penghasilan dari penjualan atau pembelian barang atau jasa yang diterima oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor, produksi, atau perdagangan barang mewah. Tarif PPh Pasal 22 juga berbeda-beda tergantung pada pelaku usaha, seperti seperti badan pemerintah pusat atau daerah, lembaga pemerintahan yang berhubungan dengan pembayaran penyerahan barang, badan pemerintah dan swasta yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor, serta wajib pajak yang menjual barang mewah.
3. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah jenis PPh yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau kegiatan lain yang menghasilkan penghasilan tetap. Contohnya, penghasilan dari penyewaan properti atau royalti. Tarif PPh Pasal 23 biasanya sebesar 15% atau 2%, tergantung pada jenis penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak tersebut.
4. PPh Pasal 25
PPh Pasal 25 merupakan pajak penghasilan yang dibayar secara angsuran untuk meringankan beban wajib pajak. Pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu satu tahun dan tidak dapat diwakilkan. PPh Pasal 25 biasanya dikenakan pada penghasilan dari dividen, bunga, dan jenis pembayaran lainnya.
5. PPh Pasal 26
PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dipotong dari badan usaha di Indonesia saat melakukan pembayaran seperti gaji, bunga, dan jenis transaksi lainnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri yang bukan merupakan bentuk usaha tetap di Indonesia.
6. PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang disebutkan dalam SPT Tahunan. PPh ini dihasilkan dari selisih antara pajak terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan 24) serta PPh Pasal 25 dari suatu perusahaan dalam satu tahun pajak.
Bagaimana Cara Menghitung PPh?
Sekilas dijelaskan bahwa perbedaan jenis PPh menentukan perbedaan cara menghitungnya pula. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui cara menghitung PPh di bawah ini.
1. Cara Menghitung PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
PPh Pasal 21 = (Penghasilan bruto - Pengurangan) x Tarif PPh Pasal 21
Penghasilan bruto adalah total penghasilan sebelum dikurangi potongan yang ditetapkan dalam perusahaan, seperti tunjangan keluarga atau tunjangan kesehatan. Setelah itu, penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan, kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif PPh Pasal 21 yang berlaku.
2. Cara Menghitung PPh Pasal 22
Penghitungan PPh Pasal 22 diperlukan bagi Wajib Pajak Badan Usaha. PPh Pasal 22 dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
PPh Pasal 22 = (Nilai barang atau jasa - Pembebanan pajak) x Tarif PPh Pasal 22
Nilai barang atau jasa adalah jumlah uang yang diterima dari penjualan atau pembelian. Pembebanan pajak adalah jumlah pajak yang dibebankan atas nilai barang atau jasa tersebut. Hasil perhitungan tersebut dikalikan dengan tarif PPh Pasal 22 yang berlaku.
3. Cara Menghitung Jenis PPh Lainnya
Untuk menghitung jenis PPh lainnya, Anda bisa menggunakan peraturan perpajakan yang berlaku sebagai referensi. Cara lainnya adalah berkonsultasi dengan konsultan perpajakan yang berpengalaman agar Anda bisa mendapatkan jumlah pajak yang harus dibayar secara akurat.
Kesimpulannya, PPh adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh Orang Pribadi maupun Badan Usaha. Selain menghitung PPh Pasal 22, Anda sebagai pemilik usaha juga wajib menghitung PPh Pasal 21 yang ditanggung oleh karyawan. Penghitungan PPh Pasal 21 tentunya mengakibatkan berkurangnya jumlah upah yang diberikan kepada karyawan. Namun, jangan khawatir, Anda bisa memberikan kompensasi tambahan berupa Pluxee eVoucher kepada karyawan sebagai tunjangan makan, tunjangan transportasi, atau insentif pekerjaan.
Voucher belanja elektronik Pluxee eVoucher dapat digunakan di lebih dari 540 merchants dan 25.600 outlets yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini memberikan fleksibilitas kepada penerima hadiah untuk memilih hadiah sesuai dengan kebutuhannya. Kompensasi yang bisa meningkatkan kepuasan karyawan, bukan? Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai voucher belanja elektronik dari Pluxee!