Memahami Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Karyawan dan Perusahaan
Juli 6, 2023
Setiap negara pasti memiliki peraturan khusus yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Begitu pula di Indonesia, negara kita juga mempunyai aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peraturan ini menjadi landasan bagi badan usaha di Indonesia dalam mengatur hak dan kewajiban terhadap karyawan yang dipekerjakan. Namun, apa tujuan Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan di tanah air kita ini?
Bukan hanya perusahaan, ternyata Undang-Undang Cipta Kerja juga diberlakukan untuk memberikan tujuan kepada kaum pekerja di Indonesia. Seperti apa tujuan yang ingin dicapai dengan pemberlakuan aturan ketenagakerjaan ini? Baca artikel ini untuk menemukan jawabannya!
Apa Itu Undang-Undang Cipta Kerja?
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, atau yang lebih familier dikenal dengan Omnibus Law, adalah peraturan yang ditetapkan dengan tujuan mempercepat reformasi di sektor ketenagakerjaan. Undang-Undang Cipta Kerja diterbitkan pada tahun 2020 dengan nomor 11, sehingga penulisan aturan ini secara formal adalah Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
UU Cipta Kerja merupakan pembaruan dari peraturan ketenagakerjaan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan bisa membawa perubahan signifikan agar menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif serta memberikan kepastian hukum kepada golongan pekerja atau buruh.
UU Cipta Kerja juga berperan dalam memberikan panduan tentang aturan, hak, dan kewajiban bagi karyawan melalui aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Apa Saja Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Karyawan?
Yang menjadi pertanyaan adalah apa saja tujuan Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan? Mari kita mulai dengan membahas tujuan pemberlakuan UU Cipta Kerja bagi karyawan.
1. Memberikan Kepastian Mengenai Hak Karyawan
Tujuan utama UU Cipta Kerja adalah memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban karyawan. UU Cipta Kerja mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan hak karyawan, termasuk upah, jam kerja, cuti, dan perlindungan terhadap diskriminasi. UU Cipta Kerja juga menegaskan beberapa contoh cuti khusus, seperti cuti haid, cuti hamil, cuti melahirkan, dan sejenisnya yang bisa diambil oleh karyawan.
Adanya aturan yang jelas membuat karyawan bisa memahami haknya. Selain itu, perusahaan bisa menjamin perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum.
2. Membuka Lapangan Kerja yang Lebih Luas
UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat, dalam hal ini karyawan yang ingin mencari peluang baru. Dengan adanya aturan yang lebih fleksibel dan proses perizinan perusahaan yang lebih efisien, diharapkan investasi dan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat. Peluang kerja baru bagi masyarakat pun meningkat sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia.
3. Memberikan Kenyamanan dan Keamanan bagi Karyawan
Salah satu aspek penting dari UU Cipta Kerja adalah memberikan perlindungan, kenyamanan, dan keamanan bagi karyawan. Perusahaan diwajibkan untuk menjaga kondisi kerja yang aman dan sehat serta menyediakan lingkungan kerja yang layak bagi karyawannya. Selain itu, UU Cipta Kerja juga melindungi karyawan dari tindakan pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja sehingga karyawan bisa berkembang dalam kariernya.
4. Membantu Karyawan yang Terkena PHK
Bukan hanya karyawan yang sedang bekerja, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk membantu karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). UU Cipta Kerja memberikan pedoman dan perlindungan bagi karyawan yang mengalami PHK, termasuk dalam hal kompensasi, pengangkatan kembali, atau pengalihan kerja.
Adanya aturan yang jelas membantu karyawan yang menghadapi PHK bisa mendapatkan perlindungan dan bantuan yang sesuai dengan kondisinya sehingga kesejahteraan karyawan tetap terjaga.
Apa Saja Tujuan Undang-Undang Cipta Kerja Bagi Perusahaan?
Setelah mengetahui tujuan UU Cipta Kerja bagi karyawan, sekarang saatnya untuk membahas tujuan aturan ketenagakerjaan ini bagi perusahaan. Mari kita lihat penjelasannya di bawah ini.
1. Sebagai Panduan dalam Menentukan Hak dan Kewajiban Karyawan
Bagi perusahaan, UU Cipta Kerja berperan sebagai panduan dalam menetapkan hak dan kewajiban bagi karyawan yang dipekerjakan. UU Cipta Kerja memberikan kerangka kerja (framework) yang jelas mengenai aturan ketenagakerjaan, termasuk upah, jam kerja, dan kesejahteraan karyawan. Aturan ini tentu dibuat dengan memperhatikan taraf hidup dan tingkat upah yang layak bagi karyawan.
Dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, perusahaan dapat memastikan kepatuhan terhadap peraturan serta menjaga hubungan kerja yang sehat dengan karyawan.
2. Meningkatkan Produktivitas Perusahaan
Secara tidak langsung, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas perusahaan. Pengaturan berbagai aspek ketenagakerjaan, seperti fleksibilitas jam kerja dan perizinan yang lebih efisien, dapat mendorong peningkatan produktivitas perusahaan. Contohnya, jam kerja ditetapkan selama 8 jam untuk 5 hari agar karyawan tetap efisien dalam bekerja. Apabila karyawan bekerja melebihi jam tersebut, kinerja mereka terganggu yang pada akhirnya bisa memengaruhi produktivitas perusahaan.
3. Memperoleh Tenaga Kerja yang Potensial
Perusahaan yang menerapkan UU Cipta Kerja dengan tepat tentu berpotensi mendapatkan tenaga kerja yang potensial. Masyarakat akan berpikir bahwa perusahaan memperhatikan kesejahteraan karyawan sehingga tertarik untuk melamar di perusahaan tersebut. Kandidat yang potensial tentunya memastikan agar kompensasi yang diberikan sesuai dengan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Sebagai Dasar dalam Menetapkan Kompensasi
Terakhir, UU Cipta Kerja memberikan dasar yang jelas dalam menetapkan kompensasi bagi karyawan. UU ini mengatur berbagai aspek terkait upah, termasuk kenaikan upah minimum, tunjangan, dan insentif. Perusahaan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan karyawan dan keberlanjutan bisnis dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Besar sekali tujuan Undang-Undang Cipta Kerja bagi karyawan maupun perusahaan, bukan? Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya Anda perlu menerapkan strategi agar hak karyawan tetap terpenuhi. Salah satu contoh strateginya adalah dengan penerapan tunjangan dalam pemberian upah karyawan. Anda bisa memberikan voucher belanja Pluxee Gift kepada karyawan sebagai alternatif tunjangan makan mereka.
Voucher Pluxee Gift bisa digunakan di lebih dari 690 merchants dan 23.900 outlets yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya bisa digunakan untuk pembelian makanan di gerai atau restoran saja, voucher ini juga bisa digunakan untuk membeli berbagai barang sehingga karyawan bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan mereka masing-masing. Hubungi kami untuk mendapatkan voucher belanja dari Pluxee sebagai kompensasi menarik untuk diterapkan di perusahaan Anda!